Correct Article 39
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dapat dialokasikan untuk pemodal dengan kategori tertentu.
(2) Besaran alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diungkapkan dalam Prospektus.
(3) Alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
