Correct Article 38
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Emiten wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sesuai dengan golongan Penawaran Umum.
(2) Sejumlah tertentu dari alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
(3) Ketentuan penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat.
Your Correction
