Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.
Your Correction