Correct Article 32
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek.
(2) Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti.
(3) Proses input atau penyesuaian input pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa penawaran Efek.
Your Correction
