Correct Article 26
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pemodal hanya dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa Penawaran Awal.
(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Efek dan harga Efek yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. nilai Efek, tingkat bunga, dan jangka waktu Efek bersifat utang yang diminati, untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang; atau
c. nilai Sukuk, jangka waktu Sukuk, dan besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah yang diminati, untuk Penawaran Umum Sukuk.
Your Correction
