Correct Article 25
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Partisipan Sistem hanya dapat meneruskan 1 (satu) minat dan/atau 1 (satu) pesanan atas alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(2) Penjamin Emisi Efek yang merupakan Partisipan Sistem wajib melakukan proses input atas penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal untuk Penjatahan Pasti ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Your Correction
