Correct Article 23
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
(2) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem.
(3) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan
selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
(4) Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Your Correction
