Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemodal dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. (2) Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. SID; b. Subrekening Efek Jaminan; dan c. RDN. (3) Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan RDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti.
Your Correction