Correct Article 19
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. masa Penawaran Awal dapat dimulai setelah:
1. penginputan data dan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
2. pengunggahan Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas atau pengunggahan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b, selesai dilaksanakan;
b. masa penawaran Efek dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja, dengan ketentuan baru dapat dimulai setelah:
1. penginputan data dan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
2. pengunggahan perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas dan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dan huruf d, selesai dilaksanakan;
c. penjatahan Efek wajib dilaksanakan setelah berakhirnya masa penawaran Efek;
d. penyelesaian pemesanan Efek wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan Efek dan paling lambat sebelum pencatatan Efek di Bursa Efek;
dan
e. pencatatan Efek di Bursa Efek wajib dilaksanakan pada hari bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya masa penawaran Efek.
Your Correction
