Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a. nama Emiten; b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web; c. kegiatan usaha utama dari Emiten; d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat: 1. jenis dan jumlah Efek; 2. uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan 3. harga Penawaran Umum; e. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan, masa penawaran Efek, tanggal penjatahan, tanggal distribusi Efek, dan tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek; f. Penjamin Emisi Efek; g. keterangan bahwa penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Your Correction