Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Awal, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional kecuali untuk Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah. (2) Bagi Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten dapat: a. mengumumkan Prospektus Ringkas dan/atau melaksanakan Penawaran Awal; atau b. melaksanakan Penawaran Awal dan/atau penyebaran informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum, bagi Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi: a. nama Emiten; b. alamat, logo jika terdapat logo, nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, dan situs web; c. kegiatan usaha utama dari Emiten; d. informasi mengenai Efek, paling sedikit memuat: 1. jenis dan prakiraan jumlah Efek; 2. uraian singkat tentang Efek yang ditawarkan; dan 3. rentang harga Penawaran Awal; e. masa Penawaran Awal, prakiraan tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan, prakiraan masa penawaran Efek, prakiraan tanggal penjatahan, prakiraan tanggal distribusi Efek, dan prakiraan tanggal pencatatan jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; f. Penjamin Emisi Efek; g. keterangan bahwa Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan, dan distribusi Efek akan dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan h. pernyataan bahwa informasi lebih rinci mengenai Penawaran Umum dapat diperoleh pada Sistem Penawaran Umum Elektronik dengan disertai informasi tautan ke situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Your Correction