Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemodal dan Partisipan Sistem bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi dan data yang diinput pada Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction