Correct Article 11
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Emiten yang melakukan kegiatan dalam Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum serta pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
