Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik jika: a. Penawaran Umum dilakukan dengan menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek; dan b. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum akan dicatatkan pada Bursa Efek. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain mengenai persyaratan bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pihak yang wajib atau dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. (3) Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas; b. Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c. Penawaran Umum lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction