Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipan Sistem wajib merupakan: a. Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian.
Your Correction