Correct Article 7
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Partisipan Sistem wajib merupakan:
a. Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek; atau
b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian.
Your Correction
