Correct Article 2
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyedia Sistem ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Penyedia Sistem wajib:
a. menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang berkesinambungan secara bersama-sama sesuai dengan fungsinya masing- masing;
b. bertanggung jawab atas pengoperasian dan pengelolaan Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya;
c. memiliki dan MENETAPKAN standar prosedur operasional penyelenggaraan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
d. memastikan Sistem Penawaran Umum Elektronik dapat dipergunakan untuk kegiatan Penawaran Umum secara elektronik dan terjaga keberlangsungannya;
e. mengikuti dan menerapkan prinsip pengendalian dan keamanan yang memadai atas Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di INDONESIA, dan/atau standar yang berlaku secara nasional maupun internasional;
f. menginformasikan kepada pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur sistem;
g. menyediakan rekam jejak audit terhadap keseluruhan proses di Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya
oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
h. menjaga kerahasiaan data dan informasi pengguna serta penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik;
i. menyimpan data dan informasi penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. menyediakan data, informasi, dan laporan terkait kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik setiap saat apabila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
k. menyediakan informasi dan sangkalan terkait dengan hak dan kewajiban pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan
l. memiliki dan MENETAPKAN fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan Sistem Penawaran Umum Elektronik di wilayah INDONESIA pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama.
Your Correction
