Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik bagi Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham mulai berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham, dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. (3) Dalam hal Emiten menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik berlaku bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten belum wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42.
Your Correction