Correct Article 54
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran
Umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum.
(2) Dalam hal terjadi suatu keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan Penawaran Umum dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
