Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten. (2) Dalam menjalankan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem.
Your Correction