Correct Article 1
PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
3. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Sistem Penawaran Umum Elektronik adalah sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum.
6. Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik.
7. Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Sistem adalah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
8. Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Admin adalah Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai penjamin emisi Efek dan ditunjuk oleh emiten sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
9. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
10. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
11. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
12. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
13. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek.
14. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
15. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
16. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi.
17. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
18. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
19. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
20. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
21. Pemesan Ritel adalah Pihak yang menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau menyampaikan pesanan atas Efek yang ditawarkan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
22. Penjatahan Pasti adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan Efek.
23. Penjatahan Terpusat adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan Efek dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur.
24. Penjatahan Terpusat Ritel adalah penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang dilaksanakan untuk Pemesan Ritel.
25. Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disingkat RDN adalah rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh perantara pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
27. Subrekening Efek yang selanjutnya disingkat SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
28. Subrekening Efek Jaminan adalah SRE yang digunakan nasabah anggota kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah anggota kliring.
29. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
30. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
31. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau Pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Your Correction
