Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.