PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAMBILALIHAN
(1) Pengambilalihan Bank dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
(2) Pihak yang melakukan Pengambilalihan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menjaga kelangsungan usaha Bank;
b. memenuhi ketentuan terkait kepemilikan Bank;
dan
c. memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Pengambilalihan Bank dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Bank, yang
mengakibatkan beralihnya Pengendalian Bank kepada pihak yang mengambil alih.
(2) Pengambilalihan saham Bank dianggap mengakibatkan beralihnya Pengendalian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. kepemilikan saham menjadi yang terbesar pada Bank; atau
b. kepemilikan saham tidak melebihi pemegang saham terbesar namun menentukan baik langsung atau tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan Bank.
(3) Dalam hal terdapat pihak yang melakukan pembelian saham Bank sehingga kepemilikan menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dan tidak menyebabkan Pengendalian Bank beralih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak dimaksud.
(1) Direksi Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih menyusun rancangan Pengambilalihan.
(2) Bank menyampaikan informasi perkembangan penyusunan rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK.
(3) Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dari:
a. Dewan Komisaris Bank yang diambil alih; dan
b. dewan komisaris dari pihak yang akan mengambil alih dalam hal pihak yang melakukan Pengambilalihan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau organ yang berwenang dalam hal pihak yang melakukan Pengambilalihan berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas.
Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling sedikit memuat informasi:
a. keterangan mengenai para pihak:
1. informasi mengenai Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih yang paling sedikit memuat informasi terkini mengenai nama, tempat kedudukan, kegiatan usaha, struktur organisasi, struktur permodalan dan pemegang saham, susunan dan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
2. laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan 3 (tiga) tahun buku terakhir dari Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih, yang diaudit oleh akuntan publik;
b. keterangan mengenai rencana Pengambilalihan:
1. perkiraan tanggal pelaksanaan Pengambilalihan;
2. alasan serta penjelasan dilakukan Pengambilalihan dari Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih;
3. tata cara penilaian dan konversi saham dari Bank yang akan diambil alih terhadap saham penukar apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan saham;
4. jumlah dan nilai saham Bank yang akan diambil alih;
5. kesiapan pendanaan dari pihak yang akan mengambil alih;
6. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
7. cara penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah, dan karyawan dari Bank yang akan diambil alih; dan
8. laporan posisi keuangan konsolidasi proforma pihak yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang diperiksa oleh akuntan publik; dan
c. keterangan mengenai Bank setelah Pengambilalihan:
1. komposisi pemegang saham setelah dilakukan Pengambilalihan;
2. perubahan kegiatan utama dari Bank yang diambil alih, apabila ada; dan
3. rancangan perubahan anggaran dasar Bank yang diambil alih.
(1) Direksi Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih menyampaikan dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan kepada OJK.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris;
b. konsep akta Pengambilalihan; dan
c. dokumen persyaratan administratif untuk keperluan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank.
(1) OJK melakukan penelaahan terhadap dokumen persiapan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP sebagai pihak yang akan mengambil alih Bank termasuk penelitian sumber dana yang digunakan untuk mengambil alih Bank.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada Bank yang diambil alih dan/atau pihak yang mengambil alih.
(1) Direksi Bank yang akan diambil alih dan pihak yang mengambil alih wajib mengumumkan ringkasan rancangan Pengambilalihan kepada masyarakat paling lambat:
a. 2 (dua) hari kerja setelah diterima pemberitahuan dari OJK mengenai dapat dilanjutkannya proses pelaksanaan Pengambilalihan Bank berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan
b. 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan dari rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
b. informasi bahwa rancangan Pengambilalihan belum memperoleh persetujuan RUPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan
b. Situs Web Bank.
(4) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Direksi Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(1) Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada Bank atas pelaksanaan Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kreditur tidak mengajukan keberatan, kreditur dianggap menyetujui Pengambilalihan.
(3) Dalam hal keberatan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS untuk memperoleh penyelesaian.
(4) Penyelesaian oleh Direksi maupun oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penyelesaian keberatan atau penetapan skema penyelesaian keberatan yang disepakati Bank dengan kreditur, yang dimuat dalam akta yang dibuat oleh notaris dalam bahasa INDONESIA.
(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tercapai, Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih meminta persetujuan RUPS dalam hal pihak yang melakukan Pengambilalihan berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas, atau persetujuan dari organ yang berwenang bagi pihak yang akan mengambil alih merupakan badan hukum selain berbentuk perseroan terbatas mengenai:
a. Pengambilalihan yang akan dilakukan terhadap Bank;
b. rancangan Pengambilalihan; dan
c. konsep akta Pengambilalihan.
(1) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, hanya dapat menggunakan hak untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang wajar oleh Bank.
(2) Penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan.
(1) Direksi Bank yang diambil alih dan pihak yang mengambil alih secara bersama-sama mengajukan permohonan izin Pengambilalihan kepada OJK.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Bank yang akan diambil alih kepada OJK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan RUPS yang menyetujui Pengambilalihan.
(3) Permohonan izin Pengambilalihan kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan:
a. berita acara RUPS yang dibuat dengan akta notaris yang memuat persetujuan Pengambilalihan;
b. rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS;
c. konsep akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang telah disetujui RUPS;
d. konsep perubahan anggaran dasar Bank terkait Pengambilalihan, dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar; dan
e. laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan terkini Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih dalam hal pengajuan permohonan izin Pengambilalihan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak pengumuman ringkasan rancangan Pengambilalihan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(4) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih.
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) diterima secara lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4);
b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak yang akan mengambil alih; dan
c. analisis kinerja keuangan terkini dari Bank yang akan diambil alih dan pihak yang akan mengambil alih.
(4) Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin Pengambilalihan, OJK MENETAPKAN hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak yang akan mengambil alih.
(5) Dalam hal OJK menolak permohonan izin Pengambilalihan, penolakan disertai alasan secara tertulis.
(1) Dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar terkait Pengambilalihan, perubahan anggaran dasar wajib dinyatakan dalam akta yang dibuat oleh notaris dalam bahasa INDONESIA.
(2) Perubahan anggaran dasar Bank yang diambil alih diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar, untuk memperoleh persetujuan atau sebagai pemberitahuan kepada Menteri.
(3) Pengajuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan
akta Pengambilalihan.
Izin Pengambilalihan berlaku:
a. sejak:
1. tanggal persetujuan Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau
2. tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Pengambilalihan, apabila Pengambilalihan disertai perubahan anggaran dasar; atau
b. sejak tanggal pemberitahuan diterima Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan, apabila Pengambilalihan tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Bank yang telah memperoleh izin Pengambilalihan wajib:
a. mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pengambilalihan berlaku melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan
2. Situs Web Bank;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Pengambilalihan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Pengambilalihan berlaku dilampiri dengan:
1. fotokopi akta Pengambilalihan;
2. fotokopi akta perubahan anggaran dasar Bank yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri, dalam hal Pengambilalihan disertai perubahan anggaran dasar;
3. fotokopi tanda terima penyampaian salinan akta Pengambilalihan kepada Menteri, dalam hal Pengambilalihan tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan
4. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. dalam hal pengumuman hasil Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah penyampaian laporan pelaksanaan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, bukti pengumuman wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman.
(1) Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham Bank.
(2) Paling sedikit 1% (satu persen) dari saham Bank yang tidak dicatatkan di bursa efek harus tetap dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(1) Pembelian saham Bank yang mengakibatkan Pengendalian beralih, mengikuti prosedur Pengambilalihan.
(2) Bank wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan pemberitahuan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar, dalam hal pembelian saham Bank tidak mengakibatkan Pengendalian beralih dan dimaksudkan untuk dicatatkan dalam kepemilikan Bank.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemilik saham;
b. tanggal pencatatan kepemilikan pada Bank; dan
c. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, nilai nominal dan persentase kepemilikan dari saham yang dibeli.
(4) Penyampaian laporan dilampiri dengan fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang memuat pencatatan pembelian saham dalam kepemilikan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pihak yang memiliki saham Bank melalui bursa efek dan memenuhi kriteria sebagai PSP, dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Pihak yang dilarang untuk memiliki saham Bank sesuai ketentuan yang berlaku yang terbukti memiliki saham Bank termasuk kepemilikan melalui bursa efek, wajib melepaskan kepemilikannya.
(1) Direksi dan/atau Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30, Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 huruf a, dan/atau Pasal 41 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, dan/atau Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis laporan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan atau bukti pengumuman.
(4) Dalam hal Direksi dan/atau Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2), Direksi dan/atau Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.