Correct Article 21
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Current Text
(1) Rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib:
a. ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dipisahkan dari rekening operasional Emiten.
(2) Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Emiten yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Emiten yang melakukan penerbitan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum.
Your Correction
