Correct Article 11
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Current Text
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum digunakan untuk pemberian pinjaman kepada pihak lain, Emiten wajib mengungkapkan secara jelas dalam Prospektus mengenai penggunaan dana oleh Emiten setelah dana pinjaman dikembalikan.
Your Correction
