Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum yang dimuat dalam Prospektus beserta perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, tidak dapat digunakan secara spesifik untuk uang muka pada seluruh level penggunaan dana.
Your Correction