Correct Article 2
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Current Text
(1) Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum wajib:
a. menyampaikan LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan LRPD kepada masyarakat, terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi dana hasil konversi Efek yang memberi hak untuk membeli saham pada masa tertentu yang melekat pada Penawaran Umum saham atau Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
Your Correction
