Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemisahan UUS dapat dilakukan dalam bentuk: a. pendirian Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah baru; atau b. pengalihan kepada Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah lain. (2) Pendirian Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas UUS beralih karena hukum kepada Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah baru. (3) Pengalihan kepada Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio Nasabah pada UUS Penyelenggara kepada Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
Your Correction