Correct Article 27
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS.
(2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen pimpinan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang tercantum dalam Lampiran pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
