Correct Article 26
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) UUS wajib dipimpin oleh seorang pimpinan UUS.
(2) Penyelenggara wajib memastikan Pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan paling sedikit:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
b. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama; dan
c. mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun.
Your Correction
