Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. (2) Penyelenggara wajib memastikan Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah; b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau LPBBTI berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. komitmen dalam pengembangan UUS.
Your Correction