Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UUS yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha Pendanaan Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Pelaporan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen fotokopi perjanjian Pendanaan yang telah digunakan. (4) Dalam hal UUS tidak menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin UUS.
Your Correction