Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara dapat membentuk UUS. (2) Penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan Penyelenggara untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah dalam anggaran dasar. (3) UUS wajib mempunyai DPS. (4) UUS wajib mempunyai pembukuan terpisah dari Penyelenggara induk.
Your Correction