Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan/atau Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS pada Penyelenggara. (5) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (6) Dalam hal Penyelenggara dan/atau pihak yang melanggar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (8) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Sistem Elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction