Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). (2) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Penyelenggara pada salah satu: a. bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara konvensional; atau b. bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction