Correct Article 6
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) PSP wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penyelenggara, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Penyelenggara untuk kepentingan PSP;
b. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
c. PSP baik langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum.
(2) PSP dinyatakan bertanggung jawab jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS bagi Penyelenggara yang merupakan perusahaan terbuka;
b. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
