Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari 1 (satu) Penyelenggara konvensional atau 1 (satu) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika PSP merupakan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction