Correct Article 3
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara hanya dapat dimiliki oleh:
a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara INDONESIA;
d. badan hukum INDONESIA;
e. badan hukum asing; dan/atau
f. warga negara asing.
(2) Ketentuan kepemilikan Penyelenggara yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(3) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara INDONESIA; dan/atau
d. badan hukum INDONESIA.
(4) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal.
(5) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Penyelenggara.
(6) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum berlaku:
a. kepemilikan asing Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor Penyelenggara; dan
b. Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Your Correction
