Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara hanya dapat dimiliki oleh: a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; d. badan hukum INDONESIA; e. badan hukum asing; dan/atau f. warga negara asing. (2) Ketentuan kepemilikan Penyelenggara yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (3) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (4) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (5) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Penyelenggara. (6) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum berlaku: a. kepemilikan asing Penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor Penyelenggara; dan b. Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Your Correction