Correct Article 18
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi wajib melaporkan pelaksanaan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
(2) Pelaporan pelaksanaan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa anggaran dasar yang telah disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
Your Correction
