Correct Article 17
PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Current Text
(1) Penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen pelaporan pelaksanaan RUPS tercantum dalam Lampiran pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan:
a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagai Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan
b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas Akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan menyetujui atau mencatat atas
Akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan:
a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha;
dan/atau
b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas Akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk:
a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau
b. menyetujui atau mencatat atas Akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
