Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Penyelenggara belum melaksanakan RUPS yang menyetujui konversi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi.
Your Correction