Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Dalam rangka proses perizinan, Penyelenggara melakukan pemaparan model bisnis dan Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik. (6) Penyelenggara menyampaikan kekurangan dokumen atau perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Penyelenggara. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen atau surat perbaikan model bisnis dan/atau Sistem Elektronik, calon Penyelenggara dianggap membatalkan permohonan izin usaha. (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Penyelenggara untuk memastikan kesiapan infrastruktur. (9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (10) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. pemeriksaan setoran modal kerja Penyelenggara; c. analisis kelayakan atas rencana kerja Penyelenggara; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak Utama; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan LPBBTI. (11) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme perizinan usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction