Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan bagi LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi atas Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. pemberian batas waktu penyesuaian pelampauan kepemilikan asing; b. pemberian batas waktu penyesuaian kepemilikan tunggal; c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali dan/atau pengendali; d. penyesuaian penilaian tingkat kesehatan; dan/atau e. relaksasi ketentuan perizinan usaha LJKNB dan/atau ketentuan pelaporan produk.
Your Correction