Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LJKNB berstatus perusahaan terbuka yang diberikan Perintah Tertulis untuk melakukan maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat dikecualikan dari kewajiban mengenai keterbukaan terhadap LJKNB berstatus perusahaan terbuka dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction