Correct Article 10
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
(1) Penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan LJKNB yang terlibat dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dari LJKNB yang
menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
Your Correction
