Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dan tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dilaksanakan oleh LJKNB sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction