Correct Article 8
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Persyaratan dan tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dilaksanakan oleh LJKNB sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
