Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada LJKNB yang memenuhi kriteria: a. memiliki: 1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau 2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi; atau b. memiliki: 1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 4 atau peringkat komposit 5; atau 2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan/atau c. pemegang saham atau yang setara pada LJKNB tidak memiliki kemampuan menambah modal disetor untuk memperbaiki kondisi LJKNB. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada LJKNB yang memenuhi kriteria: a. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.
Your Correction