Correct Article 2
PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB untuk:
a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau
b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
Your Correction
