Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB untuk: a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
Your Correction