Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga jasa keuangan nonbank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. 2. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan syariah. 3. Penggabungan adalah Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan. 4. Peleburan adalah Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan. 5. Pengambilalihan adalah perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan. 6. Integrasi adalah perbuatan hukum pengalihan aset dan/atau liabilitas kepada LJKNB lain yang memiliki bidang usaha sejenis. 7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Your Correction