Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
3. Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai yang ditambahkan sebagai agunan, apabila dalam penilaian kredit atau pembiayaan Bank belum memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan.