Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Current Text
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Your Correction
